Bantuan Pendidikan

Program Bantuan Pendidikan Yayasan Pusaka merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan pendidikan anak yatim dari keluarga besar PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sejak 2023, bantuan diberikan setiap tahun kepada penerima manfaat usia 0–24 tahun, mulai dari jenjang TK hingga S1, untuk mendukung mereka memperoleh pendidikan yang layak dan berkesinambungan.

Beranda Program Bantuan Pendidikan
Bantuan Pendidikan
Bantuan Pendidikan untuk masa depan yang lebih baik

Pendidikan sebagai Jalan untuk Tumbuh dan Berkembang.

Pada tahun 2023, Yayasan Pusaka meneguhkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak yatim dari keluarga besar PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Program Bantuan Pendidikan.

Program ini merupakan wujud kepedulian Yayasan Pusaka terhadap masa depan generasi muda, khususnya anak-anak yang telah kehilangan sosok ayah sebagai salah satu penopang keluarga. Melalui bantuan dana pendidikan yang disalurkan setiap tahun, Yayasan Pusaka berupaya memastikan setiap penerima manfaat tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkesinambungan.

Bantuan diberikan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga perguruan tinggi jenjang Sarjana (S1).

Penerima manfaat program merupakan anak yatim dari keluarga besar PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan rentang usia 0 hingga 24 tahun. Bantuan diberikan selama penerima manfaat masih memenuhi ketentuan program dan akan dihentikan apabila penerima telah menikah.

Skema bantuan tersebut dirancang agar dukungan yang diberikan dapat menyesuaikan kebutuhan pendidikan penerima manfaat pada setiap jenjang. Dengan demikian, Program Bantuan Pendidikan tidak hanya menjadi bentuk bantuan finansial, tetapi juga bagian dari upaya Yayasan Pusaka dalam mendampingi tumbuh kembang serta membuka kesempatan bagi anak-anak untuk terus belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.

Selain menyalurkan bantuan pendidikan, Yayasan Pusaka juga membuka kesempatan bagi masyarakat, donatur, dermawan, maupun instansi yang ingin mengambil bagian dalam program ini melalui infak dan sedekah.

Yayasan Pusaka berkomitmen menjadi jembatan amanah antara para donatur dan penerima manfaat dengan mengupayakan agar setiap bantuan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh anak-anak yang membutuhkan.

Melalui sinergi antara Yayasan Pusaka, para donatur, dan penerima manfaat, Program Bantuan Pendidikan diharapkan dapat menjadi salah satu pondasi dalam membentuk generasi yang berpendidikan, berdaya, mandiri, dan siap menyongsong masa depan dengan penuh harapan.
Dukungan pendidikan berkelanjutan
Pendampingan penerima manfaat
Pengembangan potensi

Nominal Bantuan Pendidikan.

Yayasan Pusaka memberikan bantuan pendidikan kepada penerima manfaat sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

01

Pra Sekolah / TK

Nominal bantuan pendidikan

Rp 5.000.000

Bantuan Pendidikan
02

SD / Sederajat

Nominal bantuan pendidikan

Rp 7.000.000

Bantuan Pendidikan
03

SMP / Sederajat

Nominal bantuan pendidikan

Rp 8.000.000

Bantuan Pendidikan
04

SMA / SMK / Sederajat

Nominal bantuan pendidikan

Rp 9.000.000

Bantuan Pendidikan
05

D3 / Sederajat / ABK

Nominal bantuan pendidikan

Rp 10.000.000

Bantuan Pendidikan
06

D4 / S1 / Sederajat

Nominal bantuan pendidikan

Rp 12.000.000

Bantuan Pendidikan

Nominal bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan program Yayasan Pusaka yang berlaku.

Persyaratan Penerima Bantuan Pendidikan.

Berikut adalah informasi persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon penerima bantuan pendidikan Yayasan Pusaka.

01 / KETENTUAN

Persyaratan Umum

  • Anak yatim atau piatu dari keluarga besar PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  • Berusia maksimal 24 tahun.
  • Belum menikah.
  • Memenuhi ketentuan penerima manfaat yang ditetapkan oleh Yayasan Pusaka.
02 / DOKUMEN

Persyaratan Administrasi

  • Surat Keterangan Pensiun Karyawan/Karyawati.
  • Surat Keterangan/Akta Kematian Karyawan/Karyawati.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.
  • Fotokopi akta kelahiran penerima manfaat.
  • Surat keterangan aktif sekolah atau kuliah bagi penerima manfaat yang sedang menempuh pendidikan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Yayasan Pusaka.
INFORMASI BANTUAN PENDIDIKAN

Butuh Informasi Lebih Lanjut Mengenai Bantuan Pendidikan?

Hubungi Yayasan Pusaka untuk mendapatkan informasi mengenai program bantuan pendidikan, persyaratan, dan ketentuan penerima manfaat.

Hubungi Kami